Payung Hukum Hipnoterapi

Hipnoterapi dalam pandangan Islam dan payung hukum

Sebagian Ulama berpendapat bahwa keberadaan Hipnotis untuk keperluan penyembuhan tidaklah menjadi masalah, selama digunakan sesuai kebutuhan dan tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam. Oleh sebab itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan yakni:

  1. Hipnoterapi tidak boleh menggunakan bantuan kuasa kegelapan, yaitu jin dan setan seperti sihir, ilmu sirep, gendam dan semacamnya.
  2. Hipnoterapi tidak boleh menggunakan segala unsur Syirik dan merusak Aqidah seperti memakai mantra, memakai jimat serta ritual-ritual tertentu.
  3. Hipnoterapi tidak boleh menyakiti dan merugikan orang lain baik secara Spiritual maupun Fisik.
  4. Hipnoterapi tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan korban seperti menipu, percaya pada kekuatan benda dan lainnya.

Perbedaan paling mendasar antara Hipnoterapi Islami dan Konvensional adalah:

  • Lebih Memurnikan Tauhid dan Ibadah yang lurus.
  • Konsep kesembuhan berbanding lurus dengan konsep Tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  • Metodenya disempurnakan dengan Tazkiatun An-Nafs.
  • Menjunjung tinggi nilai Adab dan Akhlak Islami.
  • Prinsip The Power of Niat.
  • Prinsip The Power of Doa.
  • Prinsip The Power of Taubat.

Payung Hukum Praktik Hipnoterapi di Indonesia
 
Praktik hipnoterapi di Indonesia kini diakui dan dibina oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Subdit Yankestrad Empiris.

Ini berarti bahwa praktik hipnoterapi secara profesional di Indonesia harus dilakukan oleh praktisi yang telah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat ini dapat diperoleh dengan melengkapi persyaratan dan diajukan melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten setempat.

Salah satu persyaratan untuk mengurus STPT adalah praktisi tersebut telah mengantungi Surat Rekomendasi Praktik dari Organisasi Profesi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.

PRAHIPTI adalah organisasi yang memenuhi syarat dan telah ditunjuk menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI. 
Payung hukum praktik hipnoterapi merujuk pada undang-undang dan peraturan berikut ini:

 

  • Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
  • Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

 

 

Ingin masalah Anda teratasi?

Silahkan kontak kami melalui Chat Whatsapp berikut »

Scroll to Top